Hai Alayers, Penjara Menanti Jika Anda Melakukan Ini di Bilik Suara

Ilustrasi: malangtoday.net

Bolehkan selfie di dalam bilik suara ketika mencoblos pada Pilkada 27 Juni nanti? Sabar dulu, cermati aturannya, jika Anda tak ingin digelandang ke penjara.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 telah mengatur larangan itu. Para pemilih tidak diperkenankan membawa alat perekam, baik audio maupun audio-visual ke dalam bilik suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat, Ruhermansyah, Selasa (26/6/18) mengatakan, alat perekam termasuk pulpen perekam, jam tangan perekam, bahkan HP android, dilarang dibawa ke dalam bilik suara.

“Alat-alat itu harus dititipkan di meja Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebelum pemilih masuk ke bilik suara,” kata Ruhermansyah.

Pemilih dilarang melakukan selfie saat mencoblos, atau selfie di dalam bilik. Apalagi mengunggah foto dan video itu ke sosial media. Sebab ada sanksi pidananya. Tetapi, tambah Ruhermansyah, pemilih boleh saja memotret atau merekam suasana di luar bilik suara.

“Yang dilarang itu di dalam bilik suara. Kalau di luar bilik, misalnya mau merekam suasana TPS, boleh-boleh saja,” kata Ruhermansyah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t), juga menegaskan larangan yang sama.
Begitu juga dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, ada larangan membawa alat perekam atau telepon genggam ke dalam bilik suara.
Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta. (***)

No comments