Dayak Ibanic dan Uud Danum Nyatakan Dukungan pada Karolin-Gidot
Dua rumpun sub etnik Dayak, yakni Ibanic dan Uud Danum,
mengeluarkan pernyataan sikap mewakili komunitas itu di sektor timur Kalimantan
Barat, terhadap pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur Karolin Margret
Natasa-Suryadman Gidot.
Deklarasi tersebut dibacakan pada Selasa (12/6/18) di
Sintang oleh Tobias Ranggie (perwakilan Dayak Ibanic) dan Mikail Abeng
(perwakilan Dayak Uud Danum). Pada butir pertama, kedua komunitas itu
menyatakan dukung terhadap Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada
Kementerian Dalam Negeri, 2012–2025 dan Desartada Provinsi Kalimantan Barat,
2012–2025, sebagai sebagai produk Lembaran Negara yang merancang Provinsi
Kalimantan Barat menjadi tiga provinsi.
Pada point kedua, dinyatakan, penamaan calon provinsi baru
di sektor timur, yaitu mencakup wilayah Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang,
Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, bersama wilayah hasil pemekaran di
kemudian hari, harus berdasarkan kesepakatan mengikat antar masyarakat, sebagai
wujud identitas lokal dalam integrasi nasional dan internasional.
Pernyataan dukungan untuk Karolin-Gidot, pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, dinyatakan pada point ketiga.
“Karena ada jaminan perlindungan terhadap identitas lokal,
sebagaimana tertuang di dalam visi dan misinya, yaitu pemberdayaan masyarakat
adat,’’ demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pada poin keempat kedua komunitas ini menyatakan dukungan
pelaksanaan pilkada sekaligus mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas
sejumlah pihak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mereka juga menyikapi perkembangan sosial terbaru di
Kalimantan Barat, dalam poin kelima, terkait viralnya video berisi pidato
Cornelis yang sudah diedit dan dinilai meresahkan.
“Mendukung Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, segera melakukan tindakan hukum terhadap
oknum yang telah dengan sengaja memposting rekaman video di media sosial hasil
editan terhadap pidato Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, Bapak Cornelis, sehingga
menghilangkan substansi fakta sejarah dan menimbulkan keresahan di kalangan
masyarakat,” demikian petikan pernyataan itu. (*)
No comments