Polhut Jumpa Orangutan Saat Selidiki Pembalakan Liar di Hutan Sungai Putri
Kawasan
Hutan Gambut Sungai Putri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan
habitat primate orang-utan. Kondisi seperti ini mestinya bebas dari tindakan
melanggar hokum. Namun, seorang yang diduga membiayai tindak pidana pembalakan
liar, beroperasi di kawasan itu.
Petugas Penegakan Hukum Kehutanan. Foto: KitaKalbar |
Direktur
Penegakan Hukum dan Pengamanan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Sustyo Iriono, di Pontianak, Rabu (4/7/18) mengatakan,temuan
terhadap primate endemic ini semakin menguatkan kawasan itu sebagai habitat
satwa orang-utan yang sedang terancam menuju kepunahan.
“Jadi
memang daerah itu merupakan habitat orang-utan. Bukan saja kita harus
menekahkan hokum terkait pembalakan liar. Tapi ekosistem harus diselamatkan,
dengan membiarkan satwa liar di sana tetap hidup dan aneka tanamannya tidak
ditebangi,” kata Sustyo.
Dalam
opersi itu, 486 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran diamankan. Seorang
berinisial PD alias EP, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya
sebagai pemilik usaha meubel, pemodal, dan penampung kayu.
Direktur
Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kejahatan lingkungan hidup
dan kehutanan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan
mengancam keselamatan masyarakat.
“Sejak 2015
sebanyak 455 kasus lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,
termasuk di antaranya 202 kasus pembalakan liar. Hingga saat ini telah
dilakukan 198 operasi pembalakan liar dan menyelamatkan 9.087 meter kubik kayu
dan 14.752 batang kayu,” kata Sani.
Polisi hutan memeriksa meubel tersangka. File Polhut. |
Kayu-kayu
yang dirambah tergolong dalam fancy wood bernilai jual tinggi sebagai bahan
baku meubel. Dalam sebutan local, jenis kayu ini seperti kayu chin, punak, dan
nyantoh.
Angka
nasional sejak 2015, sebanyak 455 kasus lingkungan hidup dan kehutanan telah
dibawa ke pengadilan, termasuk di antaranya 202 kasus pembalakan liar. Hingga
saat ini telah dilakukan 198 operasi pembalakan liar dan menyelamatkan 9.087
meter kubik kayu dan 14.752 batang kayu.
Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum Terpadu Kemen LHK telah menerbitkan 450 sanksi
administrasi terhadap kasus kejahatan lingkungan. Operasi penghentian
perdagangan satwa liar sebanyak 190 kali, dan 23.000 satwa maupun bagian satwa
telah disita. (***)
No comments