Polhut Jumpa Orangutan Saat Selidiki Pembalakan Liar di Hutan Sungai Putri


Kawasan Hutan Gambut Sungai Putri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, merupakan habitat primate orang-utan. Kondisi seperti ini mestinya bebas dari tindakan melanggar hokum. Namun, seorang yang diduga membiayai tindak pidana pembalakan liar, beroperasi di kawasan itu.

Petugas Penegakan Hukum Kehutanan. Foto: KitaKalbar
Ketika melakukan penyidikan di tempat itu, polisi kehutanan (Polhut) berjumpa dengan satu individu orang-utan dan enam sarangnya di areal itu. Orangutan itu melintasi pepohonan saat tim berada di lokasi.

Direktur Penegakan Hukum dan Pengamanan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriono, di Pontianak, Rabu (4/7/18) mengatakan,temuan terhadap primate endemic ini semakin menguatkan kawasan itu sebagai habitat satwa orang-utan yang sedang terancam menuju kepunahan.

“Jadi memang daerah itu merupakan habitat orang-utan. Bukan saja kita harus menekahkan hokum terkait pembalakan liar. Tapi ekosistem harus diselamatkan, dengan membiarkan satwa liar di sana tetap hidup dan aneka tanamannya tidak ditebangi,” kata Sustyo.

Dalam opersi itu, 486 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran diamankan. Seorang berinisial PD alias EP, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik usaha meubel, pemodal, dan penampung kayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Sejak 2015 sebanyak 455 kasus lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan, termasuk di antaranya 202 kasus pembalakan liar. Hingga saat ini telah dilakukan 198 operasi pembalakan liar dan menyelamatkan 9.087 meter kubik kayu dan 14.752 batang kayu,” kata Sani.

Polisi hutan memeriksa meubel tersangka. File Polhut. 
Tim polisi kehutanan yang menyidik kasus ini mendapatkan informasi, tersangka diduga membiayai masyarakat local untuk menebang pohon dan mengolah kayu di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap-Kacang dan blok Hutan Gambut Sungai Putri.

Kayu-kayu yang dirambah tergolong dalam fancy wood bernilai jual tinggi sebagai bahan baku meubel. Dalam sebutan local, jenis kayu ini seperti kayu chin, punak, dan nyantoh.

Angka nasional sejak 2015, sebanyak 455 kasus lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan, termasuk di antaranya 202 kasus pembalakan liar. Hingga saat ini telah dilakukan 198 operasi pembalakan liar dan menyelamatkan 9.087 meter kubik kayu dan 14.752 batang kayu.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Terpadu Kemen LHK telah menerbitkan 450 sanksi administrasi terhadap kasus kejahatan lingkungan. Operasi penghentian perdagangan satwa liar sebanyak 190 kali, dan 23.000 satwa maupun bagian satwa telah disita. (***)

No comments