VIDEO - Jual dan Pelihara Burung Jalak Jenis Ini Bisa Dipenjara
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak
menggrebek Toko Burung Anen di Jl Teuku Umar di Pontianak, Kalimantan Barat. Pemilik toko berinisial SG, 45 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
David Muhammad, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan, Rabu
(4/7/18) mengatakan, dari toko itu disita 10 ekor burung yang termasuk satwa dilindungi.
(4/7/18) mengatakan, dari toko itu disita 10 ekor burung yang termasuk satwa dilindungi.
Dua ekor di antaranya jenis jalak putih (Sturnus melanopterus), dan delapan lainnya jenis
Burung Madu (Family nectaridiidae). Kedua jenis burung ini menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tanaman dan Satwa Liar, termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Tonton videonya di sini: Jual dan Pelihara Burung Jalak Jenis Ini Bisa Dipenjara
Untuk jenis Jalak Putih, menurut IUCN, merupakan spesies dengan status critical endangered (CR) yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Tersangka SG mendapatkan dua ekor jalak putih dari luar Kalimantan yang dibeli seharga Rp 700 ribu per ekor.
Burung ini akan dijual kembali seharga Rp 2 juta per ekor. Sedangkan burung 8 ekor burung madu dibeli dari penyuplai burung di Kabupaten Kubu Raya untuk dijual kembali Rp 75 ribu per ekor.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta. (***)
Burung Madu (Family nectaridiidae). Kedua jenis burung ini menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tanaman dan Satwa Liar, termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Tonton videonya di sini: Jual dan Pelihara Burung Jalak Jenis Ini Bisa Dipenjara
Untuk jenis Jalak Putih, menurut IUCN, merupakan spesies dengan status critical endangered (CR) yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Tersangka SG mendapatkan dua ekor jalak putih dari luar Kalimantan yang dibeli seharga Rp 700 ribu per ekor.
Burung ini akan dijual kembali seharga Rp 2 juta per ekor. Sedangkan burung 8 ekor burung madu dibeli dari penyuplai burung di Kabupaten Kubu Raya untuk dijual kembali Rp 75 ribu per ekor.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta. (***)
No comments