Masa Pendaftaran Bawaslu di Lima Kabupaten Ini Diperpanjang
Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 Juli 2018. Masa perpanjangan ini hanya berlaku untuk Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu.
Perpanjangan masa pendaftaran di lima kabupaten ini dilakukan melalui pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota. Tercatat, hingga tanggal 4 Juli 2018 pukul 22.00 WIB, jumlah total pendaftar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar mencapai 478 orang.
Dari jumlah total pendaftar, sembilan kabupaten/kota di antaranya sudah memenuhi kuota. Animo pendaftar terbanyak adalah Kota Pontianak yang mencapai 123 orang. Disusul Kubu Raya 62 orang, Sanggau 40 orang, Sintang 37 orang, Landak 35 orang, Sambas 30 orang, Mempawah 26 orang, Bengkayang 24 orang, dan Kota Singkawang sebanyak 18 orang.
Daerah yang belum memenuhi kuota adalah Kabupaten Ketapang dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 orang dari 30 kuota yang disiapkan. Selanjutnya, Kayong Utara dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 18 kuota tersedia. Dua kabupaten ini masuk dalam wilayah kerja Timsel 1.
Tiga kabupaten lainnya, masing-masing Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, juga belum memenuhi kuota. Jumlah pendaftar di Sekadau sebanyak 14 orang dari 21 kuota yang ada. Hal yang sama juga terjadi di Melawi dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 21 kuota tersedia. Terakhir adalah Kapuas Hulu dengan jumlah pendaftar 19 orang dari 30 kuota yang disediakan. Tiga kabupaten ini masuk dalam zona kerja Timsel 2.
Ketua Timsel 1 Dr Purwanto, SH, M.Hum, mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.
"Silakan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia, dan kita tunggu," katanya di Pontianak, Kamis (5/7/18).
Menurut Purwanto, jumlah pendaftar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih di bawah kuota yang disediakan. Untuk Ketapang masih kurang enam orang dan Kayong Utara sebanyak tujuh orang.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Timsel 2 di mana tiga kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran.
"Masih terbuka ruang pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu," kata Dr Ismail Ruslan, Ketua Timsel 2.
Menurutnya, untuk Kabupaten Sekadau masih tersedia kuota sebanyak tujuh orang, Melawi 10 orang, dan Kapuas Hulu sebanyak 11 orang.
"Saya berharap kuota yang masih tersedia ini dimanfaatkan oleh warga hingga batas akhir pendaftaran pada 9 Juli mendatang," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive di http://gg.gg/kb01n untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive di http://gg.gg/kb02n .
Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S. Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus. (*/ril)
Suasana pendaftaran. Foto: Timsel Bawaslu Kalbar |
Dari jumlah total pendaftar, sembilan kabupaten/kota di antaranya sudah memenuhi kuota. Animo pendaftar terbanyak adalah Kota Pontianak yang mencapai 123 orang. Disusul Kubu Raya 62 orang, Sanggau 40 orang, Sintang 37 orang, Landak 35 orang, Sambas 30 orang, Mempawah 26 orang, Bengkayang 24 orang, dan Kota Singkawang sebanyak 18 orang.
Daerah yang belum memenuhi kuota adalah Kabupaten Ketapang dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 orang dari 30 kuota yang disiapkan. Selanjutnya, Kayong Utara dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 18 kuota tersedia. Dua kabupaten ini masuk dalam wilayah kerja Timsel 1.
Tiga kabupaten lainnya, masing-masing Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, juga belum memenuhi kuota. Jumlah pendaftar di Sekadau sebanyak 14 orang dari 21 kuota yang ada. Hal yang sama juga terjadi di Melawi dengan jumlah pendaftar sebanyak 11 orang dari 21 kuota tersedia. Terakhir adalah Kapuas Hulu dengan jumlah pendaftar 19 orang dari 30 kuota yang disediakan. Tiga kabupaten ini masuk dalam zona kerja Timsel 2.
Ketua Timsel 1 Dr Purwanto, SH, M.Hum, mengatakan masih ada perpanjangan waktu masa pendaftaran hingga 9 Juli mendatang.
"Silakan manfaatkan ruang dan waktu yang tersedia, dan kita tunggu," katanya di Pontianak, Kamis (5/7/18).
Menurut Purwanto, jumlah pendaftar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih di bawah kuota yang disediakan. Untuk Ketapang masih kurang enam orang dan Kayong Utara sebanyak tujuh orang.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Timsel 2 di mana tiga kabupaten belum memenuhi kuota pendaftaran.
"Masih terbuka ruang pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu," kata Dr Ismail Ruslan, Ketua Timsel 2.
Menurutnya, untuk Kabupaten Sekadau masih tersedia kuota sebanyak tujuh orang, Melawi 10 orang, dan Kapuas Hulu sebanyak 11 orang.
"Saya berharap kuota yang masih tersedia ini dimanfaatkan oleh warga hingga batas akhir pendaftaran pada 9 Juli mendatang," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Adapun persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive di http://gg.gg/kb01n untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive di http://gg.gg/kb02n .
Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S. Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus. (*/ril)
No comments