Januari-Mei, Ada Seribu Kasus Kriminal di Kalimantan Barat
Dalam rentang 1 Januari hingga 30 Juni, gangguan Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kalimantan Barat tercatat 1.011 kasus
dengan 1.144 tersangka. Di antara kasus yang menonjol dan mendominasi di
antaranya narkoba, jambret, pencurian masuk rumah, curamor roda dua, dan penganiayaan.
Kapolda Kalbar. Foto: Humas Polda |
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen
Pol Drs Didi Haryono dalam Halal Bihalal Muallaf Se-Kalimantan Barat di ruang
serbaguna Yayasan Mujahidin Pontianak, Jumat (20/7/18), mengatakan, apabila dibandingkan
1.144 tersangka dengan 5.00.350 penduduk provinsi itu, persentasenya hanya
0,025 persen.
“Sangat kecil persentasenya, akan tetapi apabila tidak
dilakukan tindakan, maka akan mengganggu 5 juta penduduk Kalimantan Barat,”
kata Kapolda.
Kapolda menambahkan, tugas polisi kurang lebih apa yang
diajarkan Allah SWT dalam Al’quran, Kepolisian juga mempunyai tugas untuk
beramar makruf nahi munkar. Penegakkan hukum adalah hal yang terakhir ketika
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ada yang meganggu.
“Penegakan hukum dalam rangka melindungi, melayani dan
mengayomi masyarakat yang lebih banyak,“ ujar Kapolda.
Meski jumlah tersangka dibanding jumlah penduduk,
presentasenya kecil, tetapi tetap memiliki pengaruh. Masyarakan akan merasa
takut, was-was, saling curiga dan rasa khawatir saat melakukan aktivitasnya.
Kata Kapolda, hal inilah yang akan dilakukan penegakkan hukum,
sehingga langkah-langkah preventif pencegahan sampai dengan langkah-langkah penindakan
harus dilakukan.
“Dalam Al’quran selalu menghibau dan mengajak orang untuk
melakukan perbuatan baik, yang dapat menjadikan pahala dan jauhi serta hindari
perbuatan yang dapat menimbulkan dosa. Perbuatan-perbuatan yang menimbulkan
dosa akan kami hadapi dengan penegakkan hukum, bahkan untuk kasus narkoba sudah
ada 18 orang yang divonis hukuman mati. Narkoba ini sangat berbahaya akan dapat
menghilangkan satu generasi dibawah kita,“ tegas Kapolda. (*/ril)
No comments