Januari-Mei, Ada Seribu Kasus Kriminal di Kalimantan Barat

Dalam rentang 1 Januari hingga 30 Juni, gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kalimantan Barat tercatat 1.011 kasus dengan 1.144 tersangka. Di antara kasus yang menonjol dan mendominasi di antaranya narkoba, jambret, pencurian masuk rumah, curamor roda dua, dan penganiayaan.

Kapolda Kalbar. Foto: Humas Polda
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono dalam Halal Bihalal Muallaf Se-Kalimantan Barat di ruang serbaguna Yayasan Mujahidin Pontianak, Jumat (20/7/18), mengatakan, apabila dibandingkan 1.144 tersangka dengan 5.00.350 penduduk provinsi itu, persentasenya hanya 0,025 persen.

“Sangat kecil persentasenya, akan tetapi apabila tidak dilakukan tindakan, maka akan mengganggu 5 juta penduduk Kalimantan Barat,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, tugas polisi kurang lebih apa yang diajarkan Allah SWT dalam Al’quran, Kepolisian juga mempunyai tugas untuk beramar makruf nahi munkar. Penegakkan hukum adalah hal yang terakhir ketika pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ada yang meganggu.

“Penegakan hukum dalam rangka melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat yang lebih banyak,“ ujar Kapolda.

Meski jumlah tersangka dibanding jumlah penduduk, presentasenya kecil, tetapi tetap memiliki pengaruh. Masyarakan akan merasa takut, was-was, saling curiga dan rasa khawatir saat melakukan aktivitasnya.

Kata Kapolda, hal inilah yang akan dilakukan penegakkan hukum, sehingga langkah-langkah preventif pencegahan sampai dengan langkah-langkah penindakan harus dilakukan.

“Dalam Al’quran selalu menghibau dan mengajak orang untuk melakukan perbuatan baik, yang dapat menjadikan pahala dan jauhi serta hindari perbuatan yang dapat menimbulkan dosa. Perbuatan-perbuatan yang menimbulkan dosa akan kami hadapi dengan penegakkan hukum, bahkan untuk kasus narkoba sudah ada 18 orang yang divonis hukuman mati. Narkoba ini sangat berbahaya akan dapat menghilangkan satu generasi dibawah kita,“ tegas Kapolda. (*/ril)

No comments