Dua Tersangka Meninggal Dunia, Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

* Catatan Tindak Pidana Narkotika April-Juni 2018

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama BNNP memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (10/7/18) di Lapangan Jananuraga, Pontianak. Barangbukti berupa shabu seberat 10,41 kilogram, ekstasi sebanyak 2.000 butir dan happy five sejumlah 4.000 butir.

Foto: Humas Polda Kalbar
Seluruh tersangka sebanyak 17 orang, masing-masing 14 laki-laki, 3 perempuan. Dua orang meniggal dunia saat penindakan, yakni RL dan M alias G.

Barang bukti itu berasal dari delapan kasus yang terjadi pada tempat dan waktu terpisah.

Pertama, pada 10 April  2018 bertempat di sebelah rumah kosong Jl Ujung Pandang Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak, aparat menemukan narkotika jenis shabu seberat 2.066,61 gram dan happy five 3.000 keping. Sementara pelaku masih dalam lidik.

Kedua, 29 Mei 2018 di Dusun Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Polsek Ledo dan Polres Bengkayang, mengamankan MH dan menyita barang bukti dua kantong teh merk Qing Shan dililit lakban warna coklat. Di dalamnya berisi sabu seberat 2,090 Kg.

Dilakukan pengembangan terhadap pemilik barang inisial RL. Saat hendak ditangkap, dia melarikan diri mobil dan menabrak aparat yang melakukan pengejaran. Aparat terpaksa melumpuhkan RL yang kemudian meninggal dunia.

Sebagai tindaklanjut, aparat menggeledah rumah RL di Kota Singkawang, menemukan 37 butir ekstasi dan satu unit sejata api rakitan beserta tiga butir amunisi.

Ketiga, 2 Juni 2018 di Jl. Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur penggrebekan di rumah T menangkap empat orang: K alias T bin A, WY, RM, dan AM. Dari mereka diamankan 10 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing 100 gram, sehingga seluruhnya seberat satu kilogram.

Pengembangan dilakukan di Gg. Angket, penggeledahan dua rumah mengamankan dua perempuan inisial EH dan M, barang bukti sabu 228 gram.

Keempat, 2 Juni 2018 di sebuah rumah Jl Tritura Gg. Eka Sapta Laut, Pontianak Timur, di rumah EH binti AS ditemukan narkotika jenis shabu seberat 89,4 gram.  

Kelima, pada 3 Juni 2018 di Bandara Supadio Pontianak, diamankan seorang penumpang pesawat tujuan Makasar yang dicurigai membawa narkotika, inisial HH warga Kecamatan Rappocini Kota Makasar. Di pinggangnya ditemukan dua bungkus besar berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 946,3889 gram.

Foto: Humas Polda Kalbar
Keenam, 8 Juni 2018, di sebuah kantor perusahaan ekspedisi, karyawan perusahaan itu menginformasikan barang paketan yang mencurigakan, hendak dikirim ke Jakarta. Aparat menangkap pengirim inisial DR binti RS, N binti M, dan MOS binti HH. Paket berisi shabu seberat 469,60 gram. 

Ketujuh, 21 Juni 2018, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau dan Terminal Batu Layang di Pontianak. Di Entikong aparat memeriksa barang bawaan mencurigakan milik Y dan SW saat mereka melewati pos security. Di dalam ransel mereka ditemukan shabu kurang lebih 3,05 kilogram. Juga ekstasi warna pink dan warna orange masing-masing 1000 butir dengan jumlah total 2000 butir ekstasi. Serta 40 ikat happy five warna kepingan merah, masing-masing satu ikat berjumlah 25 keping dengan jumlah total 1.000 keping.

Kedelapan, pada 27 Juni 2018, muncul informasi adanya transaksi shabu di Jl Panglima Aim Pontianak Timur antara EAPS dengan HS. Penggeledahan dilakukan di rumah EAPS di Jl Parit Haji Husein, Pontianak Tenggara, ditemukan shabu 561,95 gram. Kepada polisi, EAPJ dan HS mengatakan shabu itu milik M alias G yang beralamat di Desa Parindu, Kabupaten Sanggau.

Saat penangkapan dan penggeledahan di rumah M alias G, aparat tidak menemukan narkotika. M alias G dibawah ke Pontianak untuk pengembangan kasus di sebuah gudang di Jl Perdana. Namun sesampainya di Jl Perdana, gudang yang dimaksud tidak ada dan M alias G berusaha melawan aparat dan hendak kabur, sehingga aparat melepas tembakan dan pelaku meninggal dunia. (*/ril)

No comments