Dua Tersangka Meninggal Dunia, Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
* Catatan Tindak Pidana Narkotika April-Juni 2018
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama BNNP memusnahkan
sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (10/7/18) di Lapangan
Jananuraga, Pontianak. Barangbukti berupa shabu seberat 10,41 kilogram, ekstasi
sebanyak 2.000 butir dan happy five sejumlah 4.000 butir.
Foto: Humas Polda Kalbar |
Seluruh tersangka sebanyak 17 orang, masing-masing 14
laki-laki, 3 perempuan. Dua orang meniggal dunia saat penindakan, yakni RL dan
M alias G.
Barang bukti itu berasal dari delapan kasus yang terjadi
pada tempat dan waktu terpisah.
Pertama, pada 10
April 2018 bertempat di sebelah rumah kosong Jl Ujung Pandang Kelurahan Sungai
Jawi, Pontianak, aparat menemukan narkotika jenis shabu seberat 2.066,61 gram
dan happy five 3.000 keping. Sementara pelaku masih dalam lidik.
Kedua, 29 Mei 2018
di Dusun Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Polsek Ledo dan Polres
Bengkayang, mengamankan MH dan menyita barang bukti dua kantong teh merk Qing Shan dililit lakban warna coklat. Di
dalamnya berisi sabu seberat 2,090 Kg.
Dilakukan pengembangan terhadap pemilik barang inisial RL. Saat
hendak ditangkap, dia melarikan diri mobil dan menabrak aparat yang melakukan
pengejaran. Aparat terpaksa melumpuhkan RL yang kemudian meninggal dunia.
Sebagai tindaklanjut, aparat menggeledah rumah RL di Kota
Singkawang, menemukan 37 butir ekstasi dan satu unit sejata api rakitan beserta
tiga butir amunisi.
Ketiga, 2 Juni
2018 di Jl. Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur penggrebekan di rumah T
menangkap empat orang: K alias T bin A, WY, RM, dan AM. Dari mereka diamankan
10 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing 100 gram,
sehingga seluruhnya seberat satu kilogram.
Pengembangan dilakukan di Gg. Angket, penggeledahan dua rumah
mengamankan dua perempuan inisial EH dan M, barang bukti sabu 228 gram.
Keempat, 2 Juni
2018 di sebuah rumah Jl Tritura Gg. Eka Sapta Laut, Pontianak Timur, di rumah EH
binti AS ditemukan narkotika jenis shabu seberat 89,4 gram.
Kelima, pada 3
Juni 2018 di Bandara Supadio Pontianak, diamankan seorang penumpang pesawat tujuan
Makasar yang dicurigai membawa narkotika, inisial HH warga Kecamatan Rappocini
Kota Makasar. Di pinggangnya ditemukan dua bungkus besar berisi 10 bungkus
narkotika jenis sabu seberat 946,3889 gram.
Foto: Humas Polda Kalbar |
Keenam, 8 Juni
2018, di sebuah kantor perusahaan ekspedisi, karyawan perusahaan itu
menginformasikan barang paketan yang mencurigakan, hendak dikirim ke Jakarta.
Aparat menangkap pengirim inisial DR binti RS, N binti M, dan MOS binti HH. Paket
berisi shabu seberat 469,60 gram.
Ketujuh, 21 Juni
2018, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau dan
Terminal Batu Layang di Pontianak. Di Entikong aparat memeriksa barang bawaan mencurigakan
milik Y dan SW saat mereka melewati pos security. Di dalam ransel mereka
ditemukan shabu kurang lebih 3,05 kilogram. Juga ekstasi warna pink dan warna
orange masing-masing 1000 butir dengan jumlah total 2000 butir ekstasi. Serta 40
ikat happy five warna kepingan merah, masing-masing satu ikat berjumlah 25 keping
dengan jumlah total 1.000 keping.
Kedelapan, pada 27
Juni 2018, muncul informasi adanya transaksi shabu di Jl Panglima Aim Pontianak
Timur antara EAPS dengan HS. Penggeledahan dilakukan di rumah EAPS di Jl Parit
Haji Husein, Pontianak Tenggara, ditemukan shabu 561,95 gram. Kepada polisi,
EAPJ dan HS mengatakan shabu itu milik M alias G yang beralamat di Desa
Parindu, Kabupaten Sanggau.
Saat penangkapan dan penggeledahan di rumah M alias G,
aparat tidak menemukan narkotika. M alias G dibawah ke Pontianak untuk
pengembangan kasus di sebuah gudang di Jl Perdana. Namun sesampainya di Jl
Perdana, gudang yang dimaksud tidak ada dan M alias G berusaha melawan aparat
dan hendak kabur, sehingga aparat melepas tembakan dan pelaku meninggal dunia.
(*/ril)
No comments