Perhatikan, Ini Syarat Daftar Jadi Anggota Bawaslu

Sejak dibentuk oleh Bawaslu RI pada 5 Juni 2018, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode 2018-2023 mulai melakukan serangkaian proses penjaringan. Tim yang beranggotakan 10 orang ini membuka pendaftaran pada 28 Juni - 4 Juli 2018.

File: Bawaslu RI
Untuk memudahkan proses penjaringan, Timsel dibagi dalam dua zona kerja. Timsel 1 untuk wilayah Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kota Pontianak, Mempawah, Kota Singkawang, dan Sambas. Sedangkan Timsel 2 bertugas di Kabupaten Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.

Ketua Timsel 1 Dr Purwanto, SH, M.Hum, mengatakan sejumlah tahapan telah dilakukan oleh seluruh kekuatan Timsel yang ada. Di antaranya rapat-rapat persiapan dan pengumuman pendaftaran yang sudah dipublikasi sejak 22 Juni lalu.

“Saat ini kita sedang intensifkan persiapan pendaftaran. Makanya Timsel terus berkoordinasi dengan Staf Bawaslu Kalbar untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pendaftaran,” kata Purwanto di Pontianak, Rabu (27/6/18).

Menurutnya, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalbar ini akan dimulai pada 28 Juni – 4 Juli 2018. Timsel sudah siapkan berkas, formulir, dan bahan yang diperlukan terkait proses seleksi.

Bagi masyarakat Kalimantan Barat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, kata Purwanto, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan tersebut dapat diunduh melalui laman Google Drive di http://gg.gg/kb01n untuk warga atau calon dari Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kota Pontianak, Mempawah, Kota Singkawang, dan Sambas.

Sedangkan bagi calon yang berdomisili di Kabupaten Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive di http://gg.gg/kb02n.

Ketua Timsel 2 Dr Ismail Ruslan menambahkan bahwa aplikasi Google Drive di atas sengaja dibuat untuk memudahkan calon pendaftar mengunduh sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. “Termasuk formulir dan sebagainya,” katanya.

Melalui Google Drive itu, kata Ismail, Timsel sudah melampirkan persyaratan dan sejumlah lampiran yang wajib diisi oleh para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalbar.

Proses penyerahan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu Kalbar Jalan Letjen S. Parman No. 21, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121, atau mengirimkan berkas pendaftarannya melalui pos kilat khusus.(*/ril)

No comments