Perhatikan, Ini Syarat Daftar Jadi Anggota Bawaslu
Sejak dibentuk oleh
Bawaslu RI pada 5 Juni 2018, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Periode 2018-2023 mulai melakukan serangkaian
proses penjaringan. Tim yang beranggotakan 10 orang ini membuka pendaftaran
pada 28 Juni - 4 Juli 2018.
File: Bawaslu RI |
Ketua Timsel 1 Dr Purwanto,
SH, M.Hum, mengatakan sejumlah tahapan telah dilakukan oleh seluruh kekuatan Timsel
yang ada. Di antaranya rapat-rapat persiapan dan pengumuman pendaftaran yang
sudah dipublikasi sejak 22 Juni lalu.
“Saat ini kita sedang
intensifkan persiapan pendaftaran. Makanya Timsel terus berkoordinasi dengan
Staf Bawaslu Kalbar untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam
proses pendaftaran,” kata Purwanto di Pontianak, Rabu (27/6/18).
Menurutnya,
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalbar ini akan dimulai
pada 28 Juni – 4 Juli 2018. Timsel sudah siapkan berkas, formulir, dan bahan
yang diperlukan terkait proses seleksi.
Bagi masyarakat Kalimantan
Barat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, kata Purwanto, dipersilakan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan tersebut
dapat diunduh melalui laman Google Drive di http://gg.gg/kb01n untuk warga atau calon dari Kabupaten
Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kota Pontianak, Mempawah, Kota Singkawang,
dan Sambas.
Sedangkan bagi calon
yang berdomisili di Kabupaten Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang,
Melawi, dan Kapuas Hulu, dapat mengunduh melalui aplikasi Google Drive di http://gg.gg/kb02n.
Ketua Timsel 2 Dr
Ismail Ruslan menambahkan bahwa aplikasi Google Drive di atas sengaja dibuat
untuk memudahkan calon pendaftar mengunduh sejumlah persyaratan yang
dibutuhkan. “Termasuk formulir dan sebagainya,” katanya.
Melalui Google Drive
itu, kata Ismail, Timsel sudah melampirkan persyaratan dan sejumlah lampiran
yang wajib diisi oleh para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalbar.
No comments