Polisi Kehutanan Tangkap Penjaga Habitat Penyu di Sambas

Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang dibackup Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar,  25 Juli 2018, menangkap 3 orang pelaku PR (42 thn), MH (45 thn) dan BD (50 thn) yang akan memperjualbelikan Telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Desa Sebubus Kec. Paloh, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, dan menetapkan PR dan MH pemilik dan pejual sisik Telur Penyu sebagai tersangka, sedangkan BD diperiksa baru sebagai saksi. 

Foto: SPORC 
Penyidik Balai Gakkum telah menahan Tersangka di Rutan Kelas IIa Pontianak dan menyita Barang bukti berupa 199 Telur Penyu Hijau, 1 Unit Handpone Merk Nokia dan 1 Unit Handpone Merk Samsung Galaxy.   

Penyidik Balai Gakkum menetapkan PR dan MH sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf e jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat, sering adanya pengambilan dan penjualan Telur Penyu di Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas pada bulan-bulan (fix sessions) Penyu mendarat di pantai pesisir Paloh untuk bertelur.

Setelah dilakukan pulbaket terlebih dahulu, diperoleh informasi bahwa aktifitas pencurian/pengambilan telur penyu di sepanjang Pantai Tanjung Api – Pantai Kemuning Kec. Paloh dilakukan oleh oknum anggota POKMASWAS Kambau Borneo dan akan ada transaksi penjualan Telur Penyu di Desa Sebubus oleh oknum tersebut.

Proses transaksi akan dilakukan oleh BD (50 th) yang merupakan Kurir dari PR pada tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 15.30, Tim SPORC yang sudah berada di Desa Sebubus segera bergerak menuju Dermaga Ceremai untuk mengintai BD (50 th) pada saat sedang menyeberang Sungai Ceremai. Setibanya di Dermaga Ceremai, Tim SPORC langsung menangkap dan menggeledah motor pelaku dan mendapati kotak kardus yang berisi 199 telur penyu. BD seketika langsung diamankan.

Tim SPORC setelah mengamankan BD segera bergerak menuju rumah PR di Dusun Setinjak, Desa Sebubus, saat itu juga PR berhasil diamankan. Dari keterangan PR bahwa 199 telur penyu tersebut merupakan miliknya dan MH. Tim SPORC pada pukul 16.30 bergerak menuju Desa Tanah Hitam dan menyergap MH pada saat mengendarai motor hendak menuju Desa Sebubus.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako SPORC di Pontianak untuk proses pemeriksaan selanjutnya oleh PPNS Balai Gakkkum.

Berdasakan pengakuan PR dan MH, bahwa PR dan MH merupakan anggota POKMASWAS Kambau Borneo Kec. Paloh. POKMASWAS Kambau Borneo merupakan kelompok masyarakat yang bergerak dibidang konservasi Habitat Penyu sepanjang Pantai Tanjung Api – Pantai Kemuning Kec. Paloh.

PR dan MH setiap malamnya bertugas memonitor dan menjaga penyu bertelur serta memindahkan telur penyu ke penangkaran/pembibitan Camp Tanjung Api hingga menetas dan menjadi tukik/anak penyu.

Dari memindahkan telur penyu tersebut, kedua pelaku mengambil sebagian telur penyu untuk kemudian dijual kepada pemesan. Telur penyu tersebut rencananya akan dijual kepada warga sekitar Desa Sebubus dengan harga Rp. 2.000,- perbutir dan apabila diselundupkan ke Negara Malaysia seharga Rp. 4.000,- perbutir.    

Penyidik Balai Gakkum masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai calon pembeli telur penyu tersebut. Penyidik Balai Gakkum akan terus mengusut keterlibatan oknum lainnya yang diduga turut terlibat dalam pengambilan dan penjualan telur penyu di Kec. Paloh. (*/ril)

No comments