Heriadi Tegaskan Jangan Ada Pungli di Pemkab Landak

Pelaksana Tugas Bupati Landak, Kalimantan Barat, Herculanus Heriadi mengingatkan jangan sampai ada praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan pemkab Landak.

"Saya tekankan jangan ada praktek pungli di lingkungan Pemkab Landak dan lembaga lainnya di Kabupaten Landak, karena disini kita mempertaruhkan nama baik Kabupaten Landak," tegas Heriadi ketika membuka sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Kabupaten Landak, Ngabang, Jumat (11/5/18).

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Andi Musa yang juga Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat, beserta tim Saberpungli Provinsi Kalbar. Forkopinda Kabupaten Landak, Pj. Sekda Landak, tim satgas Saberpungli Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.

Kata Heriadi, kegiatan Saberpungli ada tiga tujuan, yakni tertanggulanginya praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dalam prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Landak itu mengingatkan kepada satgas saberpungli Kabupaten Landak agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menyapu bersih pungutan liar yang ada di Kabupaten Landak.

Karena menurutnya, hanya dengan upaya Ini bisa mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.

"Mari kita bekerjasama dan bahu membahu dalam memberantas tindakan korupsi kolusi dan nepotisme khusus yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan pemerintah yang bebas dari pungli." kata Pria Kelahiran Muun Kabupaten Landak itu.

Dibeberkan Heriadi pula, salah satu faktor masyarakat yang semakin toleran terhadap pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena tingginya angka ketidakpastian pelayanan sebagai akibat prosedur yang panjang dan melelahkan sehingga banyak masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif, sehingga sasaran kegiatan saberpungli diungkapkan Heriadi, pada sektor pelayanan publik, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Pungli itu meminta atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan itu merupakan praktik kejahatan atau perbuatan pidana. Sehingga untuk memberantasnya Presiden mengeluarkan Perpres 87 tahun 2016 Juncto Keputusan Bupati Landak nomor 700/90.5/HK-28 tanggal 19 Februari 2018 tentang tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak," kata Heriadi. -

No comments